Sumber daya mineral

Prinsip-prinsip ekonomi mineral

Ekonomi mineral membicarakan tentang nilai dan biaya tambang, investasi modal jangka panjang, cadangan, distribusi pemilikan dan aliran mineral secara internal serta berbagai factor seperti terjadinya mineral, ketidakpastian cadangan dan penemuan ,pengurangan, endapan, daur ulang dan persyaratan lingkungan tambang.

Departemen pertambangan dan energi menggolongkan mineral ke dalam 3 (tiga) kelompok:

1. Kelompok A (mineral strategic),

Yang hanya dapat ditambang oleh pemerintah, tetapi perusahaan domestik dan asing dapat menjalankan “join venture”(patungan) dengan perusahaan pemerintah berdasarkan kontrak karya atau persetujuan kerja sama. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah minyak bumi, gas alam, bitumen cair, antransit, batubara, lignit, uranium, radium, thorium dan mineral radioaktif lainnya, nikel, cobalt, dan timah.

2. Kelompok B (mineral vital)

Yang dapat  ditambang oleh BUMN, badan usaha swasta, koperasi maupun pribadi-pribadi warganegara. Badan swasta asing hanya sebagai kontraktor pemerintah atau anggota minoritas pada perusahaan nasional. Namun perusahaan asing boleh menjalankan eksplorasi melalui pemegang izin swasta Indonesia. Kelompok ini meliputi besi, manggan, molybdenum, chromit, yodim dan belerang.

3. Kelompok C (mineral lainnya)

Hanya boleh ditambang oleh perusahaan swasta nasional. Perusahaan asing dapat member dana dan mengadakan kontrak pembelian mineral ini. Kelompok ini meliputi gamping, tanah liat, gips, fosfat, nitrat, asbestos, mika, granit, magnesit, jarosit, leusit, dll.

Kesimpulan

Sumber daya alam mineral (logam dan bukan logam) merupakan bagian sumber daya alam nonhayati dan dikelompokkan ke dalam sumber daya alam yang strategis, vital dan lain-lain. Pengelolaan sumber daya mineral secara bertanggung jawab  akan dapat membantu pembangunan ekonomi Indonesia tanpa merusak lingkungan.

silakan tuliskan komentar pada kolom dibawah ini :)

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s