Kekuatan Aksi Mahasiswa

Sejarah mencatat aksi mahasiswa menjadi kekuatan yang sulit dibendung jika kondisi para mahasiswa itu berdiri dalam sebuah gerakan kebersamaan. Mungkin masih lekat dalam ingatan kita ketika pada tahun 1998 ribuan mahasiswa dengan penuh kesolidan memenuhi gedung DPR/MPR untuk menyerukan aspirasi rakyat. Semangat muda ditambah dengan semangat patriotisme, yang mengimpikan dan menginginkan agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik ini menjadi lebih baik lekas berwujud menjadi sebuah kenyataan.

Jika kita masih mampu melihat aksi mahasiswa yang mewakili suara rakyat kecil, dengan penuh keikhlasan rela berpanas-panasan mengajukan tawaran-tawaran alternatif serta solusi terbaik kepada pihak Pemerintah, maka itu berarti masih ada kesatuan pemuda di tanah air ini. Ini patut kita apresiasi, karena justru dengan kesatuan itu lah Lanjut membaca

Isu Demo Mahasiswa Secara Besar-besaran Menentang Kenaikan BBM

septian99.wordpress.com

Ramai di berbagai media online nasional bahwa akhir Maret 2012 s/d awal April 2012 diprediksi akan ada demo yang cukup besar di berbagai daerah di Tanah Air, terkait dengan adanya rencana Pemerintah RI untuk menaikkan harga BBM per 1 april 2012 mendatang. Di Ibukota Jakarta sendiri setidaknya ada 3 titik sentral yang mesti di antisipasi bagi setiap warga yang akan melintasi areal demo tersebut, seperti depan Istana Merdeka, bundaran Hotel Indonesia (bundaran HI), dan cukup sentral juga yakni depan gedung DPR/MPR.

Wacana tentang kenaikan harga BBM ini jelas cukup membuat rakyat, khususnya rakyat kecil menjadi resah. Keadaan ini bukan tanpa alasan, karena sebenarnya masih banyak dari rakyat Indonesia yaitu kalangan menengah ke bawah, yang dengan penghasilan sehari-harinya saat ini saja sudah sangat memprihatinkan Lanjut membaca

Pembenahan Moral Demi Kesadaran Akan Tanggung Jawab

Kontribusi oleh :

Septian Prima Rusbariandi

Fakultas Ekonomi


Pembenahan Moral Demi Kesadaran Akan Tanggung Jawab

Kaum muda sebagai aset yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup dimasa mendatang sudah seharusnya dibina dengan seapik mungkin guna mencetak pribadi-pribadi berkualitas yang mampu membangun negeri ini menuju cita-cita bersama ke arah yang lebih baik. Dan sudah semestinya pula pembinaan bibit-bibit bangsa ini dibarengi dengan pendidikan moral yang terstruktur rapi serta bertahap pada setiap jenjangnya. Kata “moral” disinyalir jelas sangat mempengaruhi cara pandang berfikir seseorang dalam bertindak menjalankan rutinitas aktivitasnya.

Dengan moral yang tertanam dalam karakter pribadi manusia, nantinya akan menuntunnya kemana sehari-hari ia akan melangkah, apakah cenderung pada perbuatan yang bernilai manfaat atau sebaliknya hanya membiarkan waktu terbuang sia-sia. Karena ketika seseorang sudah tidak bermoral, sangat dikhawatirkan dia akan bertindak semena-mena, melupakan semua hal yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Terlebih-lebih di zaman sekarang ini, dimana segenap luapan gemerlap kemajuaan teknologi dan ilmu pengetahuan yang sudah tidak terbendung lagi berakibat pada banyaknya para generasi muda yang tidak mampu menahan diri dari serangan virus-virus negatif yang terus saja bermunculan, seperti misalkan derasnya kecenderungan akan barang-barang narkotika, dunia musik, dunia satelit/internet ,kebiasaan merokok, pacaran atau bahkan  pergaulan bebas yang perlahan tapi pasti mulai mencabik-cabik moral kaum muda yang berdampak pada terbuainya mereka dengan kesibukan-kesibukan tiada bermanfaat yang kemudian justru memandulkan atau mematikan kreativitas daripada jiwa-jiwa muda. Lanjut membaca

Memimpikan Penegakkan Keadilan HAM di Indonesia

Kontribusi oleh :

Septian Prima Rusbariandi

 

Memimpikan Penegakkan Keadilan HAM di Indonesia

Indonesia sebagai Negara dengan jumlah penduduk cukup besar  memiliki kewajiban untuk senantiasa  memperhatikan hak asasi manusia yang semestinya diperoleh setiap warganya. Sejak awal mula lahirnya bangsa Indonesia, hak asasi manusia telah menjadi prioritas bagi para “founding father” dalam merumuskan undang-undang dasar yang akan dibentuk. Melalui UUD 1945, terangkum cukup apik bagaimana nilai-nilai HAM menjadi point penting yang kemudian menjadi acuan penerapan hak dasar manusia dalam menjalankan  kehidupan bermasyarakat di tanah air tercinta, Indonesia.

Keprihatinan dunia akan betapa pentingnya rancangan aturan HAM sudah mencapai pada kebutuhan yang sangat esensial. Khusus di Indonesia,  walaupun  Universal Declaration of Human Rights ( Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) bentukan PBB yang sangat menggema dibelahan dunia dalam membahas secara mendetail tentang persoalan HAM  nyatanya baru diterbitkan tiga tahun setelah UUD 1945 selesai dibuat, yaitu pada tahun 1948 tanggal 10 desember, namun pada saat perancangan  Undang-Undang Dasar tahun  1945 para pemikir pendiri bangsa RI juga telah memiliki acuan cukup konkrit dalam meletakkan dasar hukum HAM diIndonesia yaitu melalui  Declaration of Independence Amerika Serikat dan Declaration des droit de l’homme et du citoyen Perancis sebagai bahan untuk penyusunan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia untuk kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah sekian tahun aturan-aturan dasar mengenai HAM itu dibuat, kini masyarakat dan segenap komponen negara ini mulailah mengaplikasikannya dalam praktek kehidupan yang nyata. Di indonesia berbicara HAM mungkin hampir setiap tahun ada saja kasus-kasus mengenai hak asasi manusia yang muncul kepermukaan yang masih belum terselesaikan. Tak perlu jauh-jauh Mulai dari kasus HAM Munir sampai pada kasus lumpur lapindo, atau mungkin yang lebih terkini seperti masih maraknya kasus pembuangan bayi sebagai manusia tak berdosa yang ditelantarkan begitu saja. Ini jelas merupakan bentuk dari penyalahgunaan aturan HAM yang seharusnya ditaati.

Untuk kasus-kasus HAM yang sifatnya masih tergolong individu, mungkin pendidikan akan pentingnya peranan setiap warga masyarakat  dalam mendapatkan hak dasar hidup sangat perlu untuk diterapkan, karena selama ini, mereka-mereka yang bertindak sedemikian itu sepertinya kurang mengerti kewajiban sebagai warga  negara untuk juga bertanggung jawab atas hak dasar yang semestinya diperoleh setiap insan manusia. Atau boleh jadi aturan hukum yang berlaku mengenai pelanggaran HAM di negara ini kurang membuat jera para penjahat-penjahat HAM yang selalu mengintai setiap disetiap waktu sehingga mereka pun merasa suatu pelanggaran merupakan hal biasa yang memang tak perlu dipusingkan, aneh memang.

Lain lagi halnya dengan pelanggaran  HAM yang sifatnya berdampak kepada masyarakat banyak, seperti kasus lumpur lapindo misalnya, dalam hal ini jelas peranan pemerintah sebagai mediator dalam memberikan jalan keluar sangatlah dibutuhkan, karena sifatnya menyangkut kalangsungan hidup orang banyak, tetapi dalam kenyataannya di awal terjadinya kasus lumpur lapindo pemerintah seolah lempar tangan dalam mencari solusi terhadap permasalahan ini, demo-demo terjadi menuntut hak yang seharusnya diperoleh oleh para korban lumpur lapindo. Hal semacam ini seharusnya menjadi tantangan bagi pemerintah untuk sekiranya merealisasikan aturan hukum yang berlaku, membuktikan bahwa Indonesia memang negara yang menjamin HAM setiap warganya dan duduk bersama berkumpul membicarakan masalah ini nampaknya lebih harmonis ketimbang harus lari terbirit tanpa mau tahu perasaan masyarakat yang tersakiti.

Seperti yang diungkap oleh Kuntowijoyo (2001), bahwa penegakan HAM adalah gerakan yang bertujuan untuk menegakkan keadilan, yang punya tendensi humanis, liberasi, dan transendensi. Ketiga hal ini harus disuarakan dalam kehidupan manusia sebagai pondasi, yang pada gilirannya akan membawa manusia pada kehidupan yang layak dan harmonis.

Dari sekelumit kasus-kasus yang muncul jelas terlihat bahwa masih terdapat kurangnya kesadaran bagi setiap oknum-oknum masyarakat maupun oknum pemerintah yang belum secara penuh menerapkan aturan HAM di Indonesia. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang sejak lahir ke dunia, bahkan ketika masih berbentuk janin, sudah punya hak untuk hidup dan mendapat perlindungan dari negara, nampaknya belum sepenuhnya mampu diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masih banyak kasus-kasus HAM yang berkeliaran tanpa ada rasa keadilan dan kesadaran penuh dalam menegakkan aturan hukum yang ada.

Harus disadari bahwa partisipasi, kerjasama, kesadaran antar setiap elemen bangsa ini dalam menjamin hak dasar untuk hidu bagi manusia sudah seharusnya dibina, ditumbuhkan dengan sepenuh hati serta direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat agar sekiranya pula setiap peraturan Hak Asasi Manusia yang telah susah payah dirancang oleh para founding father harus kita abaikan begitu saja, berpura-pura menutup mata tanpa ada keberanian dalam membela apa yang kita yakini itu sebagai sebuah kebenaran.  Jika kita memang telah berani dalam menegakkan keadilan HAM antar sesama, maka tidaklah keliru ketika kita memimpikan kehidupan yang harmonis karena telah turut serta berupaya menjamin HAM bagi semua kalangan.

Referensi : http://www.kesimpulan.com/2009/05/gagasan-ham-dalam-uud-pada-tahun-1945.html

Bongkar Pasang Sistem Pemerintahan Indonesia

Kontribusi oleh :

Septian Prima Rusbariandi

 

Bongkar Pasang Sistem Pemerintahan Indonesia

Sejarah sistem pemerintahan indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 kemerdekaan, Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sampai dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945,seiring bergulirnya waktu terus mengalami perubahan sekaligus berusaha tiada henti mencari cela untuk dapat menemukan sistem yang memang ideal bagi pemerintahan Indonesia kedepannya.

Sebelum membahas lebih jauh tentang sistem pemerintahan yang dianut Indonesia, tak ada salahnya untuk terlebih dahulu mengetahui secara gamblang perbedaan antara sistem parlementer dengan presidensil :

Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu :

- Presiden dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat yang terkait.

- Presiden dan dewan perwakilan memiliki masa jabatan tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

- Tak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :

- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tapi memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.

- Presiden dipilih langsung oleh rakyat / sebuah badan.

- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilu.

- Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada kepada kekuasaan eksekutif presiden.

Sistem Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan enting dalam pemerintahan. Berikut adalah cirri-ciri system pemerintahan parlementer :

- Kabinet dipimpi oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.

- Anggota kabinet sebagian / seluruhnya adalah anggota parlemen.

- Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.

- Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer, presiden hanya simbol kepala negara saja.

Berbicara pada fakta, dapat kita sangsikan di Indonesia memang pada masa-masa awal mula berjalannya masa pemerintahan (orde lama) sempat dilakukan bongkar pasang dalam menetapkan sistem pemerintahan.

Di satu sisi sistem pemerintahan parlementer yang secara formal telah ditolak, dengan sistem pemerintahan presidensial yang kelihatan masih belum memperoleh formatnya yang tepat. Baru tiga bulan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku, pada bulan Oktober 1945 telah keluar Maklumat Wakil Presiden yang mengangkat Sjahrir sebagai Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat, semacam parlemen, yang secara efektif telah mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.

Selama sepuluh tahun berikutnya, antara tahun 1949 sampai dengan tahun 1959, baik Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer ini. Seperti dapat diduga, walau bisa diacungi jempol dalam memberi peluang bagi kekuatan-kekuatan demokratis, namun pemerintahan parlementer ini selain tidak mampu menyejahterakan rakyat, juga tidak berhasil memadamkan rangkaian pemberontakan yang terjadi berlarut-larut hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Aura terang Sistem Presidensil

Barulah kemudian diawal tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sewaktu Republik Indonesia menganut kembali sistem pemerintahan presidensial. Sejarah menunjukkan bahwa sistem pemerintahan presidensial berdasar Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan ‘secara murni dan konsekwen’ ini bisa menyajikan pemerintahan yang lebih stabil —kendati semu— dan jika dikelola dengan baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dapat memberikan dasar-dasar kesejahteraan rakyat.

Sejarah membuktikan bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk yang merosot ini mempunyai akibat yang fatal bagi bangsa dan negara dalam perspektif jangka panjang. Beberapa contoh yang dapat dikutip dalam hal ini adalah kebijakan melakukan pinjaman luar negeri dalam jumlah yang amat besar, serta eksploitasi sumber daya alam yang habis-habisan, diiringi oleh tumbuh dan berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai akibatnya, bermula sejak tahun 1997 hingga kini, Indonesia masih berada dalam lingkar krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan sampai saat ini pula belum ada tanda bahwa semua ini akan berakhir.

Sederhananya, jika dihitung secara cermat Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer selama 14 tahun, baik bentuk negara federal maupun dalam bentuk negara kesatuan, yang disusul oleh sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan selama 47 tahun berikutnya. Sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan ini berlangsung baik dengan format lama yang memberikan kekuasaan penuh hampir tanpa batas kepada presiden, maupun dalam format baru yang memberikan kekuasaan yang amat besar kepada parlemen.

Walaupun pada kenyataannya masih terdapat tujuan dan cita-cita bersama yang belum berhasil diwujudkan, tetapi sudah seyogyanya kita sebagai generasi penerus bangsa ini terus berpacu mengerahkan segenap kemampuan yang ada demi memberikan sesuatu yang terbaik bagi tanah kelahiran ini. Karena betapa pun keadaan Indonesia sekarang ini, sangatlah malu rasanya jika para pejuang kemerdekaan, para pendiri bangsa ini merasa terkhianati hanya karena kita berdiam diri tanpa ada kemauan bagi diri pribadi untuk berkorban demi bangsa ini. Jayalah Indonesia ku….MERDEKA!!!

Referensi artikel :

      Dr. Saafroedin Bahar, Posisi Strategis Sekretariat Negara dalam Sistem Pemerintahan Presidensial dalam NKRI,

www.setneg.go.id

 

<phttp://kelas8c.blogspot.com/2009/06/sistem-pemerintahan.html

Contoh Konflik dan Solusi Mengatasinya

Oleh :

Septian Prima Rusbariandi

11208153/ 2EA03


Awalnya Bantu Orangtua, Lama-lama Terjebak…

Laporan wartawan KOMPAS, Ester Lince Napitupulu

Senin, 15 Juni 2009 | 09:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak anak usia wajib belajar yang putus sekolah karena harus bekerja. Kondisi itu harus menjadi perhatian pemerintah karena anak usia wajib belajar mesti menyelesaikan pendidikan SD-SMP tanpa hambatan, termasuk persoalan biaya.

Demikian pernyataan itu dikemukakan oleh Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di acara pelatihan tentang Pengurangan Pekerja Anak kerja sama PGRI – ILO IPEC di Jakarta, yang berlangsung sejak Sabtu hingga Senin (15/6) ini. Berdasarkan data survei anak usia 10-17 tahun yang bekerja, seperti dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik pada 2006, tercatat sebanyak 2,8 juta anak telah menjadi pekerja.

Unifah mengatakan, dari hasil studi tentang pekerja anak yang dilakukan PGRI dengan ILO-East tahun 2008 di Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat, ditemukan bahwa anak-anak usia 9-15 tahun terlibat dengan berbagai jenis pekerjaan yang berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, mental-emosional, dan seksual.

“Awalnya mereka membantu orangtua, tetapi kemudian terjebak menjadi pekerja permanen. Mereka sering bolos sekolah dan akhirnya putus sekolah,” kata Unifah.

Karena itu, lanjut Unifah, bagi anak-anak miskin, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saja belum cukup. Pemerintah dan sekolah juga mesti memikirkan pemberian beasiswa tambahan untuk pembelian seragam dan alat tulis, serta biaya transportasi dari rumah ke sekolah agar anak-anak usia wajib belajar tidak terbebani dengan biaya pendidikan.

Solusi dalam menyikapi konflik diatas:

Sudah bukan hal baru lagi ketika kita mendengar kemiskinan menjadi suatu polemik yang selalu menghantui masyarakat ekonomi kelas bawah. Pendidikan yang seharusnya dikenyam seluruh lapisan masyarakat, khususnya di usia anak-anak, harus terbengkalai tak terurus begitu saja dikarenakan himpitan ekonomi yang menyelimutinya. Seperti uraian permasalahan tercantum diatas, tak seharusnya pula kita berhenti untuk berfikir bagaimana agar sekiranya konflik semacam itu dapat dihindari atau paling tidak dapat diminimalisir seoptimal mungkin.

Seorang anak seolah merasa terpaksa membantu orangtuanya dengan bekerja turut mencari penghasilan tambahan, namun karena desakan berbagai faktor, seperti waktu, rasa lelah seusai bekerja, tidak terfokusnya pikiran, ataupun hubungan sosial dengan temannya, jelas secara perlahan hal tersebut akan menyebabkan si anak mengeluarkan keputusan untuk berhenti sekolah. Sangat disayangkan memang, ibarat melakukan pengorbanan untuk dapat meraih sepeser uang dengan cara membayarnya dengan pendidikan, yang notabene nilai pendidikan ialah jelas jauh punya nilai guna dikemudian hari kelak. Bahkan cukup ironi jika ada orangtua dari keluarga ekonomi kurang mampu yang sampai beranggapan bahwa bersekolah dikatakan hanya akan menambah pengeluaran dari pengahasilan yang telah didapatnya.

Pemerintah pun sebagai wahana dalam memberikan pelayanan dirasa belum efektif dalam mengayomi masyarakatnya. Program-program pemerintah yang ditujukan kepada sekolah dasar sampai sekolah menengah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Dana program kompensasi pengurangan subsidi (PKPS) BBM untuk pendidikan faktanya belum cukup untuk mensiasati permasalah ini. Karena permasalahan akan sekolah tidak bisa berhenti hanya dengan pembayaran iuran SPP saja, tapi juga perlu diperhatikan permasalahan lain yang cukup berpengaruh terhadap sisi psikologis anak misalnya masalah pembelian buku pelajaran, biaya transportasi, biaya seragam sekolah dan juga tak ketinggalan status sosial anak dimata anak-anak yang mungkin lebih mampu yang disinyalir sebagai penyebab munculnya rasa malas dating ke sekolah yang ujungnya ialah berhenti bersekolah.

Kini menjadi tugas urgen bagi Pemerintah maupun orangtua untuk sekiranya dapat berfikir mengeluarkan inisiatif demi mengatasi konflik semacam ini, orangtua sebagai orang terdekat dengan anak sudah seharusnya berfikir jernih untuk dapat memberikan pengarahan yang lebih tepat bagi anak-anaknya, orangtua harus menyadari bahwa si anak haruslah diberikan haknya untuk memperoleh pendidikan, memberikan pengarahan agar anak meyakini bahwa pendidikan merupakan bekal penting dalam menjalani kehidupan dan orangtua pun, khususnya ayah, harus menyadari bahwa menafkahkan keluarga itu sudah merupakan kewajibannya.

Berbicara seorang ayah atau orangtua yang menganggur, dalam hal ini jelas perlu adanya turun tangan pemerintah untuk memberikan perhatian penuh akan problem ini. Pemerintah haruslah secara intensif dan gencar-gencarnya untuk terus memberikan penyuluhan pengajaran keterampilan bagi masyarakat pengangguran, untuk kemudian memberikan modal yang sepantasnya demi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat tak mampu. Sehingga jika memang orangtua sudah merasa cukup dengan ekonominya, sudah barang tentu si anak akan di sekolahkan sesuai tuntutan yang berlaku.

Bagitu pula halnya, dengan sikap golongan-golongan masyarakat ekonomi sangat mampu, sungguh sangat diharapkan timbulnya rasa humanisme atau kepedulian sosial terhadap masyarakat miskin yang ada. Jujur saja sangatlah lucu ketika jurang antara si Kaya dan si Miskin masih sangat curam, disatu sisi si Miskin yang untuk mengenyam pendidikan dasarpun harus terhalang karena himpitan ekonomi, sedangkan di sisi lain sebagian oknum dari pihak si Kaya masih seolah tidak melihat masyarakat kelas bawah yang ada dihadapnnya. Lebih lanjut, memang perlu adanya kesadaran terhadap pribadi-pribadi jiwa manusia untuk menumbuhkan rasa keadilan. Dalam hal kehidupan beragama, Islam pun sebenarnya sangat menekankan pengaturan distribusi ekonomi yang adil agar ketimpangan di dalam masyarakat dapat dihilangkan. Firman Allah SWT, “… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …” (QS. Al-Hasyr : 7). Selebihnya peran pemerintah sebagai saran atau mediator dalam mengkoordinir masyarakatnya sangatlah dibutuhkan agar sistem yang seharusnya dijalankan tidak terdiam hanya terpaku seolah tak ada jalan keluar terhadap permasalahan yang melanda warganya. Dan kita sebagai individu manusia sekiranya turut juga berperan agar bisa lebih berkontribusi terhadap masyarakat kelas bawah agar dapat hidup bersama berdampingan tanpa melupakan hak yang sudah sepantasnya mereka peroleh. ()

• Referensi : http://edukasi.kompas.com/read/2009/06/15/09565344/Awalnya.Bantu.Orangtua..Lama.lama.Terjebak…

Menelaah letak perbedaan antara Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk

kontribusi oleh :

Septian Prima Rusbariandi

 

Menelaah letak perbedaan antara Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk

Sering sekali terdengar ditelinga kita ucapan-ucapan masyarakat tentang bangsa, negara, warga negara dan juga penduduk, namun yang cukup disayangkan ialah kebanyakan dari mereka nampaknya belum mengetahui betul apa sebenarnya makna atau hakekat dari ucapan yang mereka katakan tersebut. Ada sebagian dari mereka beropini bahwa antar negara dan bangsa memiliki pengertian yang tak jauh berbeda, begitu pun halnya antara penduduk dengan warga negara, mereka menganggap sebagai hal yang pada dasarnya sama saja, hanya mungkin berbeda pada pengucapan kata saja.

Berdasar kepada hal itu, dalam pembahasan kali ini kita coba membedah secara gamblang point apa saja sebenarnya yang membedakan antara keempat istilah yang dimaksud. Jika sebelumnya kita masih bimbang dengan dengan pertanyaan-pertanyaan “sebenarnya dimana letak perbedaan antara bangsa, negara, warga negara maupun penduduk?“, mungkin masaih dapat dimaklumi karena memang benar adanya kita kurang mengetahui secara percis akan perbedaan sebenarnya dari istilah-istilah tersebut, tetapi jika kita sesudah menyimak secara baik dan benar akan penjabaran keempat istilah itu, rasanya kurang pantas bila kita harus memusingkan kepala kita sendiri hanya karena kita tak mengetahui secara utuh dimana letak perbedaan itu. Dan berikut ini ialah penjabaran daripada  hakekat akan bangsa, negara, warga negara serta penduduk.

HAKIKAT BANGSA

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan

manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).

Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan

keinsyafan yang semakin bertambah  besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama

dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama,

daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta).

Dengan demikian, Bangsa Indonesia  adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu

bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.

• Lebih lanjut dikatakan bahwa sebenarnya Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis & pengertian politis (Badri Yatim,1999) :

– Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat (AT Soegito : Cultural Unity)

– Bangsa dalam arti politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada keadulatan negaranya sebagai kekuasaan tertimggi ke luar dan ke dalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu negara (Political Unity).


HAKIKAT NEGARA

• Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :

– Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.

– Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Lanjut membaca

Mahasiswa Sukses Menurut Mas Romisatria W.

Sebagai mahasiswa pasti ada saja hambatan yang mungkin selalu menunggu dan mengintai, usaha apapun selama itu positif akan selalu diniatkan dalam dada para mahasiswa untuk bagaimana sekiranya hambatan-hambatan itu bisa melahirkan jalan keluar atau solusi yang terbaik. Hari demi hari yang dilalui mereka seolah tak terasa karena aktivitas mereka yang cenderung menjenuhkan bagi sebagian mahasiswa dan mungkin sebaliknya, bagi sebagian mahasiswa lainnya. Kiat-kiat telah mereka cermati lebih mendalam agar perjalanan hidup mereka sebagai mahasiswa tidak lewat begitu saja, melainkan sebisa mungkin agar perjalanan yang mereka tempuh penuh dengan kesan tak terlupakan, ukiran prestasi, torehan penghargaan maupun aktif dalam berbagai organisasi, dsb. Berikut ini ada beberapa tips bagi rekan-rekan mahasiswa agar dapat menyongsong masa depan lebih sukses, lebih cemerlang, seperti apa yang di impikan kebanyakan mahasiswa. Tipsnya seperti ini, yagn diuraikan secara urut, silakan disimak :

    1. Bangun tidur, berdiri di depan kaca, ucapkan bahwa andalah yang terbaik di kos-kosan ini (Ya soalnya anda sendirian sekarang ) Kalau anda merasa itu kurang, ucapkan bahwa andalah yang terbaik di kelas anda atau terganteng di kampus anda. Yakinilah bahwa anda adalah manusia pilihan, paling tidak terpilih sebagai wakil desa anda yang bisa kuliah di universitas ini. Atau kalau lebih pede lagi, bilang bahwa andalah makhluk terbaik di muka bumi, ya memang benar, paling tidak dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan
    2. Mandi yang bersih, sisir dan rapikan rambut anda. Ambil handphone, bikin senyuman paling manis, foto wajah anda. Ulangi lagi kalau masih kurang enak dilihat. Kalau sampai 10 kali jepretan masih juga kurang enak di lihat, ambil secara acak saja. Mungkin wajah anda memang tidak terlalu enak dilihat

Lanjut membaca