Menghayati Gerakan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat

oleh : Septian Prima Rusbariandi

Perekonomian disususun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi”. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, undang-undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat”.

Amanat yang disampaikan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) seperti yang tertera diatas mempertegas  kepada kita bahwa koperasi  bukan hanya sebagai badan usaha (bangun perusahaan ) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya, yaitu barang dan jasa. Tetapi koperasi juga merupakan gerakan terorganisir  yang didorang oleh cita-cita rakyat yang demi mencapai masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur.

Sejauh negeri ini berkembang, terkesit dalam pikiran kita, apakah kita dengan peranannya sebagai rakyat telah menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 1, yang pada intinya menyimpulkan bahwa gerakan koperasi ialah juga merupakan gerakan ekonomi rakyat ?  mungkin akan terasa berat menjawab bagi kita yang memang belum pernah tersentuh oleh dunia perkoperasian. Tak bisa disangkal, bahwa fenomena yang terjadi di masyarakat adalah minimnya pastisipasi masyarakat dalam memelihara peranan dari perkoperasian tersebuat, hal tersebut bisa kita prediksikan dengan beberapa pertanyaan, pertama – apakah minimnya pastisipasi tersebut dikarenakan tidak adanya sarana prasarana koperasi sehingga timbul keluhan dari masyarakat “bagaimana ingin terlibat dalam koperasi sedangkan fasilitasnya pun tidak tersedia”, atau mungin prediksi yang kedua ialah bahwa masyarakat memang benar-benar tidak tertarik untuk terlibat dengan alasan pelayanan yang kurang menggiurkan, atau memang tidak mengetahui amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 1, atau mungkin alasan-alasan lainnya yang dimana sebagian oknum masyarakat itu tetap kokoh dengan argumennya untuk tidak terlibat dalam koperasi.

Tapi sejalan dengan kemajuan bangsa ini, peranan koperasi terhadap rakyat tidaklah se”extrim” yang kita pikirkan, koperai sudah mulai ditumbuhkan sejak dini melalui lembaga-lembaga koperasi sekolah, lanjut ke tingkatan berikutnya ada koperasi-koperasi kampus yang ditujukan bagi para mahasiswanya, dan ada juga koperasi-koperasi yang dengan setia akan terus melekat di lembaga-lembaga usaha atau perkantoran yang siap membantu karyawannya dalam melakukan aktifitas ekonominya. Begitu pula didaerah-daerah, bagi masyarakat yang sudah mendengar koperasi, kini telah banyak dari mereka yang telah turut serta berperan dalam melestarikan koperasi, baik sebagai anggota atau pengurus koperasi. Lanjut membaca

Menjamurnya Koperasi di Lembaga-lembaga Sekolah

Koperasi dapat dikatakan sebagai salah satu wahana dalam upaya membantu aktivitas perekonomian segenap rakyat dengan tetap berlandaskan asas gotong royong dalam berkehidupan bermasyarakat. Kegatan atas dasar saling menguntungkan dalam tubuh koperasi, menjadikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat terhadap tata kelola akan sistem perkoperasian yang disuguhkannya. Kini dapat kita lihat banyak sekali upaya pengembangan jangkauan koperasi yang sudah merambat merapat hampir disetiap lembaga, apakah itu lembaga perkantoran, lembaga pendidikan, atau mungkin lembaga pedesaan sekalipun, yang mungkin didalamnya juga mengelola perkoperasian dalam rangka menumbuhkan kepedulian khususnya dalam hal ekonomi antar sesama anggotanya.

Dalam kaitannya dengan lembaga pendidikan, sekolah misalnya. Koperasi seolah seperti jamur yang akan selalu menemani lembaga sekolah tersebut. Tidak jarang kita menemukan siswa-siswi suatu lembaga sekolah dengan begitu aktifnya terlibat dalam proses melestarikan koperasi sekolahnya. Pada dasarnya koperasi yang dibentuk  beriringan dengan proses belajar mengajar di sekolah ialah sangat membantu siswa bukan hanya dalam hal mempermudah siswa/i dalam memperoleh barang untuk menunjang proses belajarnya, tetapi juga sekaligus menerapkan asas kepedulian (gotong royong ) antar sesama anggota koperasi sekolah, agar kemudian kelak mereka dengan sendirinya akan menjadi pelaku koperasi yang terampil dalam bertingkah laku sebagai pelaku ekonomi yang dapat memanfaatkan dengan semaksimal mungkin sarana maupun prasarana koperasi yang dimilikinya. Lanjut membaca

Sedikit Melirik Wajah Perkoperasian Bali

Enam tahun lamanya saya pernah merantau di salah satu pulau tersohor di tanah air ini, pulau yang menjadi penyumbang devisa negara dengan objek pariwisata yang sangat menggugah banyak orang, tak terkecuali orang-orang asing dari benua lain. Adalah pulau Bali dengan segala panorama yang dimilikinya, dengan tata kelola pemerintahan yang cukup apik dalam mengelola keindahan alamnya, yang menjadikan Bali menjadi primadona tersendiri diantara banyak pulau di Indonesia. Namun dalam kesempatan kali ini, saya ingin berbicara mengenai salah satu penggerak perekonomian, yaitu aktivitas koperasi di kepulauan bali yang cukup memberi perhatian lebih terhadap masyarakat Bali, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Harus kita akui bahwa setiap wilayah tentu mengidamkan suatu bentuk Pemerintahan yang terorganisir dengan baik, transparan, dan juga demokrat. Tujuan dari semua itu tidak lain ialah demi mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Untuk itu dibutuhkan suatu hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara Pemerintah dengan masyarakat itu sendiri. Dan tampaknya, hal tersebut belum sepenuhnya tercermin untuk wilayah Bali, walaupun dilihat sekilas oleh mata, Bali merupakan salah satu penyumbang tebesar defisit negara tercinta, Indonesia. Namun, apabila kita cerna lebih mendalam, bagaimanakah kehidupan perekonomian penduduk Bali, khususnya penduduk asli yang hidup di daerah-daerah terpencil ? Boleh dibilang bentuk Pemerintahannya terkesan monoton dan cukup jarang terlihat munculnya kepermukaan upaya yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Salah satu bentuk upaya Pemerintah yang sudah tidak asing lagi dalam hal perkoperasian ialah adanya Koperasi Krama Bali yang diperuntukan bagi masyarakat Bali, khususnya masyarakat yang ingin mengembangkan kualitas usahanya dan juga semua hal yang dapat membantu perekonomian hidupnya tanpa adanya persyaratan yang rumit, dalam artian masyarakat, khususnya menengah kebawah tidak perlu lagi memenuhi persyaratan berbelit-belit seperti layaknya bank pada umumnya. Lanjut membaca

Susunan Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya telah diatur dalam anggaran dasar. Rapat anggota dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. Untuk pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas paling lambat 6 bulan. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa, diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus mempunyai tugas dan wewenang. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Lanjut membaca

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Telah kita ketahui bersama bahwa setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Karenanya suatu Koperasi tidak dapat mencapai titik efektif jika tiap anggotanya tidak mampu memenuhi kewajibannya dan juga tak memperhatikan apa yang telah menjadi haknya, dan berikut ini ialah macam-macam dari Hak dan Anggota Koperasi.

a. Hak anggota

Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.

1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.

2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.

3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.

4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.

5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

b. Kewajiban anggota

Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.

1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.

2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.

3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.

Antara hak dan kewajiban hendaklah seimbang dan berjalan beriringan. Hal ini sesuai dengan status keanggotaannya yang telah diatur dan disepakati dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun peraturan khusus.

sumber : UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Mengetahui Modal dan Usaha Koperasi

Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri dapat berasal dari:
1) Simpanan pokok,
2) Simpanan wajib,
3) Dana cadangan, dan
4) Hibah.

b. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1) Anggota,
2) Koperasi lainnya,
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya,
4) Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
5) Sumber lain yang sah.
Selain modal sendiri dan modal pinjaman, Lanjut membaca

Mengenal Lebih Dekat Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan. Sebagai contoh, koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.

Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena Lanjut membaca

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Lanjut membaca

Sedikit Melirik “Wajah Perkoperasian Bali”

Setiap wilayah tentu mengidamkan suatu bentuk Pemerintahan yang terorganisir dengan baik, transparan, dan juga demokrat. Tujuan dari semua itu tidak lain ialah demi mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. Untuk itu dibutuhkan suatu hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara Pemerintah dengan masyarakat itu sendiri. Dan tampaknya, hal tersebut belum sepenuhnya tercermin untuk wilayah Bali, walaupun dilihat sekilas oleh mata, Bali merupakan salah satu penyumbang tebesar defisit negara tercinta, Indonesia. Namun, apabila kita cerna lebih mendalam, bagaimanakah kehidupan perekonomian penduduk Bali, khususnya penduduk asli yang hidup di daerah-daerah terpencil ? Boleh dibilang bentuk Pemerintahannya terkesan monoton dan cukup jarang terlihat munculnya kepermukaan upaya yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Salah satu bentuk upaya Pemerintah yang sudah tidak asing lagi bagi kita ialah adanya Koperasi Krama Bali yang diperuntukan bagi masyarakat Bali, khususnya masyarakat yang ingin mengembangkan kualitas usahanya dan juga semua hal yang dapat membantu perekonomian hidupnya tanpa adanya persyaratan yang rumit, dalam artian masyarakat, khususnya menengah kebawah tidak perlu lagi memenuhi persyaratan berbelit-belit seperti layaknya bank pada umumnya.

Setelah gencar-gencarnya Pemerintah menghidupkan kembali perkoperasian Bali keseluruh plosok daerah yang ada di Bali, tampak terlihat adanya perubahan dimana dulunya warga yang mengaku merasa sangat sulit untuk mengembangkan usahanya, kini setelah adanya koperasi ini tidak sedikit dari mereka yang merasa sangat terbantu. Bahkan didaerah Kuta telah terbentuk suatu pertokoan yang dikhususkan bagi para anggota Kopersi Krama Bali untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang dimilikinya. Dan memang secara sekilas mata upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup rakyatnya terbilang ampuh.

Namun, yang menjadi permasalahan disini ialah bagaimana dengan nasib penduduk Bali, terutama orang-orang Bali asli yang tidak mempunyai keterampilan sekaligus usaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya? Berbeda halnya dengan masyarakat yang telah memiliki usaha, dengan adanya koperasi ini mereka dapat tinggal menekuni dan meningkatkan kulitas keterampilan yang ia miliki. Tapi bagi mereka yang tidak mempunyai keterampilan apa-apa dan juga tidak dapat mengenyam pendidikan di bangku sekolah, koperasi ini seperti serasa mubazir, hanya formalitas semata tanpa ada misi dan tujuan yang jelas mengingat masih banyak penduduk Bali asli khususnya menengah kebawah yang pengangguran, apalagi didaerah terpencil serta ditambah dengan angka kelahiran yang semakin meningkat.

Untuk itu dirasa perlu bagi Pemerintah agar tidak hanya sebatas membentuk lembaga koperasi, tetapi juga untuk tetap dan terus gencar dengan penuh keseriusan tak henti-hentinya dalam memberikan pengarahan dan penyuluhan bagi masyarakat yang belum memiliki keterampilan khusus agar dapat mengimbangi kehidupan perekonomiannya dan juga apabila ini dapat terealisasi dengan benar dan terencana, maka bukan tidak mungkin nantinya hal ini dapat menunjang perekonomian Bali pada masa yang akan datang.

septian prima rusbariandi, Denpasar 2007

Masih lekat dalam ingatan saya bahwa tulisan ini saya buat ketika masih duduk di bangku SMA kelas 3 dulu, sma n 3 Denpasar, sengaja saya tampilkan kembali kepada para pembaca hanya untuk berbagi pemikiran masa lampau…