oleh : Septian Prima Rusbariandi
“Perekonomian disususun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi”. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, undang-undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat”.
Amanat yang disampaikan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) seperti yang tertera diatas mempertegas kepada kita bahwa koperasi bukan hanya sebagai badan usaha (bangun perusahaan ) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya, yaitu barang dan jasa. Tetapi koperasi juga merupakan gerakan terorganisir yang didorang oleh cita-cita rakyat yang demi mencapai masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur.
Sejauh negeri ini berkembang, terkesit dalam pikiran kita, apakah kita dengan peranannya sebagai rakyat telah menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 1, yang pada intinya menyimpulkan bahwa gerakan koperasi ialah juga merupakan gerakan ekonomi rakyat ? mungkin akan terasa berat menjawab bagi kita yang memang belum pernah tersentuh oleh dunia perkoperasian. Tak bisa disangkal, bahwa fenomena yang terjadi di masyarakat adalah minimnya pastisipasi masyarakat dalam memelihara peranan dari perkoperasian tersebuat, hal tersebut bisa kita prediksikan dengan beberapa pertanyaan, pertama – apakah minimnya pastisipasi tersebut dikarenakan tidak adanya sarana prasarana koperasi sehingga timbul keluhan dari masyarakat “bagaimana ingin terlibat dalam koperasi sedangkan fasilitasnya pun tidak tersedia”, atau mungin prediksi yang kedua ialah bahwa masyarakat memang benar-benar tidak tertarik untuk terlibat dengan alasan pelayanan yang kurang menggiurkan, atau memang tidak mengetahui amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 1, atau mungkin alasan-alasan lainnya yang dimana sebagian oknum masyarakat itu tetap kokoh dengan argumennya untuk tidak terlibat dalam koperasi.
Tapi sejalan dengan kemajuan bangsa ini, peranan koperasi terhadap rakyat tidaklah se”extrim” yang kita pikirkan, koperai sudah mulai ditumbuhkan sejak dini melalui lembaga-lembaga koperasi sekolah, lanjut ke tingkatan berikutnya ada koperasi-koperasi kampus yang ditujukan bagi para mahasiswanya, dan ada juga koperasi-koperasi yang dengan setia akan terus melekat di lembaga-lembaga usaha atau perkantoran yang siap membantu karyawannya dalam melakukan aktifitas ekonominya. Begitu pula didaerah-daerah, bagi masyarakat yang sudah mendengar koperasi, kini telah banyak dari mereka yang telah turut serta berperan dalam melestarikan koperasi, baik sebagai anggota atau pengurus koperasi. Lanjut membaca