Prinsip-prinsip ekonomi mineral
Ekonomi mineral membicarakan tentang nilai dan biaya tambang, investasi modal jangka panjang, cadangan, distribusi pemilikan dan aliran mineral secara internal serta berbagai factor seperti terjadinya mineral, ketidakpastian cadangan dan penemuan ,pengurangan, endapan, daur ulang dan persyaratan lingkungan tambang.
Departemen pertambangan dan energi menggolongkan mineral ke dalam 3 (tiga) kelompok:
1. Kelompok A (mineral strategic),
Yang hanya dapat ditambang oleh pemerintah, tetapi perusahaan domestik dan asing dapat menjalankan “join venture”(patungan) dengan perusahaan pemerintah berdasarkan kontrak karya atau persetujuan kerja sama. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah minyak bumi, gas alam, bitumen cair, antransit, batubara, lignit, uranium, radium, thorium dan mineral radioaktif lainnya, nikel, cobalt, dan timah.
2. Kelompok B (mineral vital)
Yang dapat ditambang oleh BUMN, badan usaha swasta, koperasi maupun pribadi-pribadi warganegara. Badan swasta asing hanya sebagai kontraktor pemerintah atau anggota minoritas pada perusahaan nasional. Namun perusahaan asing boleh menjalankan eksplorasi melalui pemegang izin swasta Indonesia. Kelompok ini meliputi besi, manggan, molybdenum, chromit, yodim dan belerang. Lanjut membaca