Bongkar Pasang Sistem Pemerintahan Indonesia

Kontribusi oleh :

Septian Prima Rusbariandi

 

Bongkar Pasang Sistem Pemerintahan Indonesia

Sejarah sistem pemerintahan indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 kemerdekaan, Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sampai dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945,seiring bergulirnya waktu terus mengalami perubahan sekaligus berusaha tiada henti mencari cela untuk dapat menemukan sistem yang memang ideal bagi pemerintahan Indonesia kedepannya.

Sebelum membahas lebih jauh tentang sistem pemerintahan yang dianut Indonesia, tak ada salahnya untuk terlebih dahulu mengetahui secara gamblang perbedaan antara sistem parlementer dengan presidensil :

Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu :

– Presiden dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat yang terkait.

– Presiden dan dewan perwakilan memiliki masa jabatan tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.

– Tak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :

– Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tapi memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.

– Presiden dipilih langsung oleh rakyat / sebuah badan.

– Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilu.

– Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

– Menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada kepada kekuasaan eksekutif presiden.

Sistem Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan enting dalam pemerintahan. Berikut adalah cirri-ciri system pemerintahan parlementer :

– Kabinet dipimpi oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.

– Anggota kabinet sebagian / seluruhnya adalah anggota parlemen.

– Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.

– Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer, presiden hanya simbol kepala negara saja.

Berbicara pada fakta, dapat kita sangsikan di Indonesia memang pada masa-masa awal mula berjalannya masa pemerintahan (orde lama) sempat dilakukan bongkar pasang dalam menetapkan sistem pemerintahan.

Di satu sisi sistem pemerintahan parlementer yang secara formal telah ditolak, dengan sistem pemerintahan presidensial yang kelihatan masih belum memperoleh formatnya yang tepat. Baru tiga bulan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku, pada bulan Oktober 1945 telah keluar Maklumat Wakil Presiden yang mengangkat Sjahrir sebagai Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat, semacam parlemen, yang secara efektif telah mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.

Selama sepuluh tahun berikutnya, antara tahun 1949 sampai dengan tahun 1959, baik Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer ini. Seperti dapat diduga, walau bisa diacungi jempol dalam memberi peluang bagi kekuatan-kekuatan demokratis, namun pemerintahan parlementer ini selain tidak mampu menyejahterakan rakyat, juga tidak berhasil memadamkan rangkaian pemberontakan yang terjadi berlarut-larut hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Aura terang Sistem Presidensil

Barulah kemudian diawal tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sewaktu Republik Indonesia menganut kembali sistem pemerintahan presidensial. Sejarah menunjukkan bahwa sistem pemerintahan presidensial berdasar Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan ‘secara murni dan konsekwen’ ini bisa menyajikan pemerintahan yang lebih stabil —kendati semu— dan jika dikelola dengan baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dapat memberikan dasar-dasar kesejahteraan rakyat.

Sejarah membuktikan bahwa sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk yang merosot ini mempunyai akibat yang fatal bagi bangsa dan negara dalam perspektif jangka panjang. Beberapa contoh yang dapat dikutip dalam hal ini adalah kebijakan melakukan pinjaman luar negeri dalam jumlah yang amat besar, serta eksploitasi sumber daya alam yang habis-habisan, diiringi oleh tumbuh dan berkembangnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai akibatnya, bermula sejak tahun 1997 hingga kini, Indonesia masih berada dalam lingkar krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan sampai saat ini pula belum ada tanda bahwa semua ini akan berakhir.

Sederhananya, jika dihitung secara cermat Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer selama 14 tahun, baik bentuk negara federal maupun dalam bentuk negara kesatuan, yang disusul oleh sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan selama 47 tahun berikutnya. Sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan ini berlangsung baik dengan format lama yang memberikan kekuasaan penuh hampir tanpa batas kepada presiden, maupun dalam format baru yang memberikan kekuasaan yang amat besar kepada parlemen.

Walaupun pada kenyataannya masih terdapat tujuan dan cita-cita bersama yang belum berhasil diwujudkan, tetapi sudah seyogyanya kita sebagai generasi penerus bangsa ini terus berpacu mengerahkan segenap kemampuan yang ada demi memberikan sesuatu yang terbaik bagi tanah kelahiran ini. Karena betapa pun keadaan Indonesia sekarang ini, sangatlah malu rasanya jika para pejuang kemerdekaan, para pendiri bangsa ini merasa terkhianati hanya karena kita berdiam diri tanpa ada kemauan bagi diri pribadi untuk berkorban demi bangsa ini. Jayalah Indonesia ku….MERDEKA!!!

Referensi artikel :

      Dr. Saafroedin Bahar, Posisi Strategis Sekretariat Negara dalam Sistem Pemerintahan Presidensial dalam NKRI,

www.setneg.go.id

 

<phttp://kelas8c.blogspot.com/2009/06/sistem-pemerintahan.html

Categories: catatan seorang mahasiswa | Tag: , , | 2 Komentar

Navigasi pos

2 thoughts on “Bongkar Pasang Sistem Pemerintahan Indonesia

  1. Selamat pagi, salut untuk posting anda yang menarik.
    Silahkan kunjungi Blog kami http://www.harisistanto.wordpress.com, baca posting baru berjudul : “Bagaimana cara memilih mesin cuci?”, serta artikel lain yang bermanfaat, dan kalau berkenan tolong dikasi komentar.
    Terima kasih.

  2. pak haris yang baik, terima kasih juga sebelumnya telah menyempatkan diri ke blog ini… senang dapat mengenal anda..

Tinggalkan Balasan ke Haris Istanto Batalkan balasan

Blog di WordPress.com.